Rabu, 28 November 2018

Tanya Jawab tentang Notaris (IKANO UNPAD, NMI Bandung, 5.10.2018) - Ustadz Abdul Somad, Lc.MA

10 5-10-2018 - Tanya Jawab tentang Notaris (IKANO UNPAD, NMI Bandung, 5.10.2018) - Ustadz Abdul Somad, Lc.MA






MANA YANG DI DAHULUKAN NOTARIS WANITA PADA SAAT BERSAMAAN ADA KLIEN PEKERJAAN DAN HARUS MENGANTAR ORTU KE RUMAH SAKIT

Pertanyaan :
Apabila seorang perempuan dengan pekerjaannya sebagai Notaris dalam waktu bersamaan menerima client pekerjaan dan pada saat tersebut harus mengantar orang tua yang sakit, siapa yang harus di dahulukan pak ustadz?

Jawaban :
Tentang perempuan bekerja.. perempuan pekerja maka dua kelompok, kelompok satu mengatakan perempuan tidak boleh bekerja.. dia hanya dirumah saja, mengantarkan teh manis kepada tamupun suaminya.. pokoknya dia di dalam saja, tiba-tiba lahir aja anaknya.. belanja ke pasarpun suaminya.. "hai para perempuan kamu tidak  keluar rumah" dirumah saja.. Stop! ini kelompok pertama.. tapi kelompok kedua.. fatwa syeh Atia Shokor dari Al Ashar Kairo Mesir, nama kitabnya Fatawa Al Azhar.. fatwa-fatwa Al Azhar.. perempuan boleh bekerja dalam kurung syarat ketentuan berlaku.. dalilnya mana? Nabi ketika mau pulang.. melihat seorang perempuan menjunjung memikul makanan onta.. namanya Asma.. dan Nabi membawa dia pulang.. Asma itu iparnya, Asma itu saudara kandung Aisyah, anak Abu Bakar Shiddiq Radhiallah andhu ajmain.. "Asma ayo pulang.." seandainya perempuan tidak boleh bekerja pasti Nabi marah "Asma pulang neraka jahannam tempatmu mengapa kau sibuk bekerja.." itu menunjukkan perempuan boleh bekerja.. dan ayat Al Quran pula berkata "Wal-Mu'minuuna wal-mu'minaatu ba'dhuhum auliya-u ba'dh" Jadi perempuan tetap boleh bekerja menjadi Notaris, menjadi pegawai, menjadi pimpinan, menjadi Anggota Dewan dengan syarat dan ketentuan berlaku.. 

Pertama.. Izin Suami, tentu izin suami itu memang betul-betul murni izin, karena banyak juga suami memberikan izin karena tekanan yang luar biasa.. "mas.. izinkan aku, kalau nggak.. keek (potong leher)" kadang kita kasihan juga melihat suami-suami, saya kuatir ke depan muncul nanti Komisi Perlindungan Suami, saking banyaknya suami yang teraniaya dan itu disahkan oleh Akta Notaris nomor sekian.. 
Yang kedua tidak bersolek-solek Jahiliyah.. sudah jelas warna kulit orang indonesia sawo matang hampir busuk, yang ditonton sinetron Korea.. ingin putih seperti itu, akhirnya dipasanglah dempul sampai satu inchi setengah.. tidak pada tempatnya.. aah ini pun tidak benar!
Yang Ketiga, "tidak boleh berdua-duaan dengan laki-laki yang tidak mahram" adapun di Kantor Notaris ramai ada security, ada pegawai yang lain, ada pegawai lawan jenis.. tidak apa-apa, dan ketika ada setan berbisik.. muncul perselingkuhan dengan suara mendayu-dayu mendesah-desah.. jadi kalau lawan, customer, pasien dirumah sakit.. pelanggan itu bahasanya, nampaknya agak-agak.. ada tu laki-laki dari matanya dari bicaranya macam tanda-tanda error sikit.. jadi harus jaga-jaga diri juga, dan dia tidak boleh berkata-kata lemah lembut gemulai, dia harus tegas.. "jadi gimana ni Bu tentang surat saya?" "Iya Selesai Insya Allah!" jangan.. "iyaa selesai.. (mendayu-dayu)" karena ada laki-laki mendengar suara begitu dia.. Al Quran yang menyebutkan.. "hai para perempuan jangan kalian bersuara mendayu-dayu, mendesah-desah lemah gemulai karena ada laki-laki yang tidak tahan mendengar suara.." ketika dia dengar suara macam begitu langsung dia error.. hank.. hampi mati..

Nah disaat yang sama dia sedang ada date janji besok bapak akan ada pengesahan saya sendiri.. andai saya yang jadi pelanggan saat itu.. ditengah kesibukan.. "besok ustadz somad datang jam satu.. "saya pun datang, untuk ceramah sudah saya batalkan.. disaat yang sama tiba-tiba.. "maaf ya ustadz, kebetulah ayah saya sakit.. jadi ustadz datangnya nanti-nanti saja lah.." mana yang lebih di dahulukan, mengantar ayahnya kerumah sakit atau melayani? kira-kira orang yang akan dia layani ini siapa.. apakah model orang waktunya sempit atau orang lapang.. hubungannya bagaimana.. sementara dia pula dengannya ayahnya tadi, adakah orang lain yang bisa dia suruh antar.. supirnya kah.. sahabatnya kah.. kawannya kah.. Jadi tidak bisa dijawab dengan satu pendapat .. satu-satunya.. tidak.. kondisional.. kebetulan orang ini dia kenal baik, tidak bisa ketemu jam satu.. nanti sore jam empat sore tetap bisa datang, sementara ini tidak bisa.. tidak.. musti.. harus diantar saat itu ke rumah sakit.. stroke, resiko nya mati.. maka dia dahulukan ini.. tapi disaat yang lain tidak begitu.. ini orangnya super sibuk.. harus jam itu kalau tidak, tidak bisa.. sementara ini ada pula yang bisa dia (minta) tolong.. kakaknya, adiknya, anaknya.. kamu antar dulu papah ke rumah sakit, saya selesaikan dulu ini baru saya datang kesana.. ini bukan cerita masalah halal haram, tapi ini masalah fiqul auliya aulawiyan.. kondisional.. jangan sangka dengan melakukan pekerjaan tugas, lalu kita menjadi orang yang durhaka.. tidak.. kenapa? karena pekerjaan ini juga akan meringankan beban mereka.. 

Berbakti tidak selamanya dengan tenaga, berbakti ada kalanya dengan materi.. tapi mengatakan bakti bisa dibayar dengan materi, tidak semuanya bisa dibayar dengan materi.. masakan.. ibu sibuk bekerja sampai tidak sempat sekalipun memasak makanan bapak, cukup dengan pembantu saja.. masakannya sama, tapi rasa di mulut leher bapak itu mungkin akan berbeda.. maka jangan heran kalau banyak suami jatuh cinta pada pembantunya.. saya tidak menakut-nakuti ibu, hanya sekedar waspada saja.. ingat kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelakunya, tapi juga karena adanya kesempatan.. waspadalah..

APAKAH SEMUA PRAKTEK HUTANG PIUTANG DENGAN BANK ITU HARAM TANPA KECUALI?

Pertanyaan :
Pada tahun 2004 Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bunga bank riba Nasiah.. haram.. apakah semua praktek transaksi hutang piutang dengan Lembaga keuangan Perbankan itu hukumnya haram tanpa kecuali?

Jawaban :
Tiga bank segera menjadi syariah, yang pertama Bank Daerah Aceh menjadi Bank Syariah Aceh.. yang kedua NTB sudah menjadi Bank Syariah NTB.. yang ketiga dalam proses sedikit lagi finishing tak lama lagi, Bank Nagara Sumatera Barat akan menjadi bank syariah.. yang keempat insya Allah sudah disetujui dalam proses juga mudah-mudahan berjalan.. Bank Riau Kepri Syariah.. dengan ini, adanya bank syariah ini meringankan beban Notaris.. Kenapa.. dia tinggal sarankan orang.. "kamu mau makan babi atau mau makan sup ayam?" "Owh kalau saya ayam.." "nah ini ayam sudah ada.." tapi kalau tidak ada ayam, boleh makan babi.. tapi jangan banyak-banyak, hanya sekedar untuk menyambung hidup saja.. Sampai ke hutan, di hutan itu pilihannya cuma dua.. mati atau makan babi? Ibu pilih mati atau makan babi? mulai ragu kan.. "saya istiqarah dulu pak ustadz.." Nggak.. tak perlu istiqarah.. kenapa ustadz tanya ibu? karena ibu yang biasanya bimbang.. kalau bapak jelas dia babi dia pilih.. Tidak boleh kita pilih mati.. perempuan selalu memilih dengan perasaan, laki-laki selalu rasional.. itu kadang tidak sejalan antara laki-laki dengan perempuan.. karena rasional akal dengan kelembutan hati yang selalu like and dislike.. kalau dia suka.. semuanya dia baik.. kalau dia sudah tidak suka, orang nyanyipun dia benci.. oleh sebab itu maka kita tidak mengedepankan perasaan..  karena kalau sudah perasaan yang dikedepankan maka orang yang bisa sholat dhuhur 4 rakaat, tiba-tiba diajak qoshor.. "saya kok rasanya rasa-rasa nggak sholat ya.." orang kalau biasa berwudhu, tiba-tiba pakai tayamum.. "kok rasa-rasanya nggak wudhu ya.." tapi kalau yang dipakai adalah akal, kalau sudah sah menurut agama, maka benar..

Apakah ada pengecualian? Ada.. Bank Syariah.. "tapi katanya Bank Syariah itu sendiri tidak syariah pak ustadz?" "menuju syariah" sekarang baru 5% sampai 7% peningkatan ekonomi syariah di Indonesia.. lalu yang 93% nya itu apa? Konvensional.. padahal kita muslim terbesar.. oleh sebab itu ceramah di mana-mana selalu saya sampaikan, kita beralih ke bank syariah.. dari mulai transaksinya.. "lalu untuk apa bank konvensional itu membuka divisi syariah? BSM syariah.. Mandiri punya Bank Syariah Mandiri.. sampai-sampai HSBC Syariah, BCA Syariah.. itu adalah usaha pemerintah.. Bank Konvensional membuka divisi syariah hanya diberi waktu 16 tahun.. kalau dalam waktu 16 tahun tidak maju, tidak bisa mandiri, tidak bisa melepaskan diri.. maka bank syariah yang menginduk ke bank konvensional harus stop.. jadi harus diluruskan.. bukan berarti bank syariah itu membohongi umat lalu mengumpulkan uang umat, untuk mengambil uang umat dilarikan ke konvensional.. Bukan.. Bank Konvensional diberi fasilitas oleh negara untuk membantu perkembangan syariah hanya 16 tahun, kalau dia gagal maka ditutup itu divisi syariah yang ada di konvensional

APAKAH NOTARIS YANG MENCATAT TRANSAKSI PERBANKAN TERMASUK RIBA?

Pertanyaan :
Apakah Notaris selaku pihak yang bertugas mencatat mengesahkan transaksi itu termasuk pelaku riba?

Jawaban :
Tiga yang terkena riba, "Allah melaknat yang memakan riba, yang diberi makan riba, khatib pencatatnya penulisnya, semuanya sama" tapi ada ustadz yang mengatakan kalau dikit ngak papa pak ustadz? Mungkin ini ustadz yang mengedepankan perasaan.. kebetulan yang ngundang dia Notaris, jadi ketika Notaris yang nanya.. "gimana?" nggak enak kalau disebut haram.. "yaah kalau dikit nggak papa" Saya tak bisa begitu.. saya dimanapun ceramah, mau dokter.. mau polisi.. mau notaris.. saya menyampaikan apa yang saya tau, apa yang saya pahami dari hadits.. kalau ustadz lain berpendapat lain mungkin kitabnya lebih tebal.. mungkin ilmunya lebih banyak.. mungkin bacaan cakrawalanya lebih luas.. Yang saya pahami.. "Dilaknat yang makan riba, yang diberi makan riba, yang mencatatnya, mereka sama" Mereka Sama.. Tak ada beda.. 

Oleh sebab itu maka.. Solusinya apa? jangan kita hanya menyampaikan ini masalah, ini haram.. solusinya pak ustadz? nggak ada solusi? Solusinya ada.. menggiring umat, itulah perlunya berislam secara kaffah.. maka kalau umat islam ini sadar tentang pentingnya bank syariah.. Pemerintah, Gubernur, Bupati-Bupati, Pemegang saham.. mengalihkan Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.. masyarakatnya diceramahi ngerti syariah.. maka orang dari Notaris, juga terselamatkan.. Maka tidak bisa Notarisnya saja diceramahi.. "harus syariah.. harus syariah!" Pemeritah tidak peduli.. masyarakatnya nggak ngerti.. menjadi korban.. maka kita harus sistemik.. dia harus satu sistem.. ini seperti mata rantai, ustadznya menganjurkan.. masyarakatnya disadarkan.. Pemerintah dengan kekuasaannya.. lalu kemudian terselamatlah kita, begitu perubahan dari Konvensional ke Syariah

SOLUSI BAGI PERUSAHAAN YANG BEKERJA SAMA DENGAN BANK AGAR TERHINDAR DARI RIBA

Pertanyaan :
Apa langkah yang bisa ditempuh solusi bagi perusahaan yang terbiasa bekerja sama dengan lembaga perbankan agar dapat terhindar dari dosa riba

Jawaban :
Tidak ada cara lain selain beralih kesyariah.. Bapak ibu nanti kalau ada waktu kunjungan silahkan jalan-jalan ke Kuala Lumpur mampir ke Bank Rakyat.. Saya diundang ceramah ke Bank Rakyat.. (tulisannya) "Bank Rakyat".. nggak ada bawa-bawa islam, nggak ada bawa-bawa syariah.. "Bank Rakyat" saya ketika di undang.. ini saya di undang ke Bank Rakyat konvensional.. ternyata.. "ustadz Somad, dulu ini Bank Konvensional, milik Pemerintah.. tapi kemudian di rubah menjadi Islamic Bank" dan sekarang menjadi Bank Rakyat termaju.. semua pegawainya terpelihara terjaga.. ketika saya dibawa kesana memberikan tausiah, "semua diharap tegak berdiri.." kamipun tegak berdiri, menyanyikan.. rupanya yang dinyanyikan.. "Ya Rohman.. Ya Rohim.. Ya Maliq.. Ya Quddus.." Asmaul Husna.. dan ternyata saya tanya, "apakah dengan Bank Syariah lalu mengintimidasi non muslim?" "Tidak.." banyak saudara kita dari Tionghoa China menanamkan modal investasinya ke Bank Syariah karena lebih terjamin, lebih banyak, lebih menguntungkan.. Jadi mungkin di suatu daerah, bank syariahnya kacau balau karena Manajemennya, bukan karena syariahnya.. tapi tempat yang baik Islamic Development Bank.. syariah, Bank Faisal Islami.. syariah, Islamic Dubai.. Syariah, Bank Rakyat Kuala Lumpur.. Syariah.

Nah Jadi Notarispun tidak ada salahnya untuk memberikan gambaran, kami juga pernah melakukan studi banding melihat hasil atau wawancara.. ngobrol-ngobrol ringan, sambil jalan-jalan ke Luar Negeri tapi ada yang bisa diambil tidak sekedar foto selfie saja, tapi ada manfaat yang bisa dipetik

HUKUM PEMIMPIN WANITA DALAM ISLAM

Pertanyaan :
Saya pernah membaca mendengar selama masih ada laki-laki biarlah laki-laki yang memimpin, janganlah wanita jadi pemimpin, jika dipaksakan tunggulah kehancurannya

Jawaban :
Ini ceritanya panjang, boleh saya ceritakan cerita yang panjang ini?  "Bolehh.." Ada seorang laki-laki gelarnya Syahid Syah, Syahid Syah itu Raja diraja.. Qisra di Persia, waktu itu bloknya dua.. blok timur Persia, blok barat Rum.. Rum, satu surat dalam Al Quran surat Ar Rum, Rum artinya Romawi.. Vatikan Roma sekarang.. Raja Persia tadi punya anak perempuan, namanya Buran.. ketika meninggal ayahnya, Monarkhi.. meninggal ayahnya, naik anak perempuan.. berita itu sampai ke Nabi di Madinah, "Ya Rasulullah, Persia mati rajanya digantikan anak perempuannya yang tidak punya kecakapan politik namanya Buran" lalu apa kata Nabi, "tidak akan menang Persia kalau dipimpin perempuan" 

Jadi kronologis cerita nya adalah bahwa ada perempuan yang tidak cakap secara politik.. masih kecil, diangkat menjadi raja hanya karena menggantikan Bapaknya.. adapun perempuan yang punya keahlian dia bisa menjadi pemimpin, bisa jadi anggota Dewan, jadi bagian dari NMI Notaris Muslim.. untuk menjadi Ketua tentu bersaing dengan yang laki-laki, selama tidak menjadi pemimpin umat islam secara global.. menjadi Amirul Mukminin, ah itu tidak dibenarkan.. tapi Umar bin Khatab pernah mengangkat seorang perempuan menjadi WH.. Wilayah Hisbah itu kalau sekarang Satpol PP syariah yang mengatasi permasalahan di Pasar.. Nabi mengadakan inspeksi di pasar, dia masukkan tangannya ke dalam tumpukan gandum.. tumpukan korma.. "Heii pedagang.. ini kenapa dicampur ini?" Jadi Nabi itu kerjanya bukan cuma bertasbih di Mesjid, dia juga kepasar untuk mengontrol pasar kota Madinah.. Supaya jangan terjadi kecurangan diangkat Polisi khusus Pasar Pengawas, nama pemimpin Ummu Syifa.. perempuan, itu dalil perempuan boleh diangkat menjadi pemimpin dalam kekuasaan terbatas

Adapun hadits jangan dibaca terjemahnya tanpa memahami kronologisnya, kronologis hadits itu disebut dengan asbabul wurud.. sedangkan ayat.. sebab turunnya ayat disebut dengan asbabun nuzul. Hadist yang ibu tuliskan, bapak tuliskan benar.. "tidak akan menang suatu bangsa kalau dipimpin perempuan tapi konteks hadits itu ketika anak raja Persia yang tidak cakap secara politik diangkatkan hanya menggantikan bapaknya..

ASBABUL WURUD HADITS AMALAN YANG TERTOLAK

Pertanyaan :
Apa makna hadits yang mengatakan "apabila melakukan amalan yang tidak dicontohkan maka amalan itu tertolak" dari mana asbabul wurudnya pak ustadz tentang hadits ini?

Jawaban :
Ada seorang raja dari Palestina berjalan dengan kaki tidak beralas kaki ditengah panas terik mengharap pahala dari Tuhan.. "siapa yang membuat-buat amal tidak ada tuntunannya, tidak ada contohnya, tidak ada dalilnya maka amal itu mardun (tertolak) .." tiba-tiba besok siang ada anggota Notaris Muslim Indonesia sholat ditengah lapangan bola pakai singlet, ditanya "kenapa bapak (di) sini" "makin panas makin berkeringat pahalanya makin banyak.." itu sholatnya mardun.. karena dia ngawur ngarang sendiri.. nambah-nambah.. Amal yang sudah ditetapkan Nabi tidak boleh ditambah, subuh ditambah jadi tiga rakaat.. tak boleh.. besok ada yang sholat subuh tiga rakaat.. "kenapa kau tambah tiga?" "karena saya melaksanakannya jam tujuh tigapuluh" Owh.. ga bisa, waktunya sudah ditetapkan, bacaannya sudah ditetapkan, tidak boleh ditambah.. kalau ditambah maka amal itu mardun.. tertolak.. tidak ada contohnya diberikan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam.. makanya kalau ada suatu ritual, perbuatan tanya dulu.. ini dalilnya apa kira-kira..

Dalil itu (ada) berapa pak ustadz? Quran, hadits, Ijma, qiyas, Syar'u man qoblana, sadduz zariah, qaul shahabi, ihtisan, istishhab, 'urf.. yang disepakati empat.. Quran, hadits, Ijma, qiyas.. yang enam ihtilaf diantara ulama, ada yang menerima ada yang tidak.. jadi tidak semudah membalikkan telapak tangan.. Jadi tidak boleh main sweeping saja, main puku rata saja..
"baca yasin malam jumat tidak dicontohkan Nabi, maka perbuatan itu tertolak.." Owh tidak bisa begitu.. karena hadits Nabi itu ada perbuatan, ada ucapan.. tentang baca yasin itu ucapan.. "siapa yang baca surah yasin pada suatu malam, waktu subuhnya dia sudah diampunkan Allah" itu ucapan Nabi. Ada ucapan Nabi yang dia tidak buat, bukan berarti dia munafik.. itu motivasi memberikan semangat.. "siapa yang baca surah yasin pada suatu malam, subuhnya dia sudah diampunkan Allah" "itu shohih nggak haditsnya pak ustadz?" "Shohih" lihat tafsir Ibnu Kasir.. saya anjurkan bapak ibu kalau baca Quran, jangan baca terjemah tapi baca tafsir.. tafsir apa pak ustadz yang paling bagus? Tafsir Ibnu Kasir.. sudah ditermahkan ke bahasa Indonesia, buka di muqodimah surah Yasin.. terjemahnya jelas.. "siapa yang baca surah yasin pada suatu malam, subuhnya diampunkan Allah" "lho itukan disebut malam, nggak ada malam jumat?" "Malam jumat itu kan malam.." bedanya hadits itu cerita tentang malam.. malam senin, malam selasa, malam rabu, malam kamis, malam jumat.. dia baca malam jumat.. masih masuk dalam hadits yang bersifat umum.. tapi kalau dia baca dengan tidak ada dalil sama sekali, maka tidak diterima karena sudah menambah-nambah amal

MENYIKAPI PEMBERIAN AMPLOP (GRATIFIKASI) KE INSTANSI

Pertanyaan :
Saya mau tanya, bagaimana kita menyikapi kalau pekerjaan kita oleh instansi tertentu diharapkan pakai amplop.. bagaimana menyikapi ini?

Jawaban :
"Kamu saling berbagi hadiah maka kamu akan berkasih sayang" dia kasihkan itu hadiah, dengan itu tidak merusak etos kerja.. tapi ada kalanya hadiah membuat orang sebelumnya tegas setelah itu menjadi tidak tegas.. Pulang petugas Zakat melapor ke Nabi, "Ya Rasulullah ini kambing zakat, yang ini kambing saya" "kamu dapat kambing dari mana?" "hadiah dari mereka.." apa kata Nabi, "seandainya dia duduk-duduk di rumah bapaknya, duduk dirumah ibunya.. apa mungkin tiba-tiba orang ngasih kambing? kamu diberi kambing karena jabatanmu.." itu lah yang dikenal sekarang dengan istilah gratifikasi. Apa bahaya gratifikasi, kalau sebelum dapat kambing mata dia tajam.. "empat puluh ekor kambing, zakatnya satu (kambing)" hitungnya tajam.. satu, dua, tiga, empat.. setelah dapat hadiah tadi, "kambingnya berapa?" "empat puluh.." "ya nggak papa.." matanya sudah mulai tidak tajam lagi.. Petugas pasar sebelum dapat hadiah matanya tajam, "ini satu ons kurang, ini satu kilo kurang.." tapi begitu mendapat gratifikasi.. agak kurang.. "ya karena sudah lama gak papa.." merusak etos kerja..

Itulah yang banyak merusak bangsa kita, gara-gara hadiah.. sampai-sampai standar Nasional.. Internasionalpun rusak.. makanya KPK sangat tegas.. saya dapat cerita.. wallahualam.. "ustadz Somad, kalau sudah KPK datang.. kita beli karir air minumpun tidak mau.. "pak silahkan minum.." "Tidak saya sudah bawa sendiri.." "Ayo pak kita makan disana.." "Tidak saya sudah makan sendiri" Kenapa? takut penilaian akan curang, takut pendapat akan berubah.. tidak istiqomah.. Nah itu yang di kuatirkan..

Tapi kalau pekerjaan sudah selesai, tidak ada kait mengait.. lalu dia memberikan sebagai bentuk terima kasih dia, maka hadiah dalam Islam adalah halal hukum asalnya.. Halal.. tapi hadiah-hadiah menjelang pilkada, pilpres, pileg ini.. aah itu mengerikan juga.. "ustadz kok tau?" "saya tak juga dapat.." Oleh sebab itu yang kira-kira merusak idialisme kita, yang kira-kira akan merusak objektivitas penilaian kita, cara pandang kita.. maka kita musti harus cerdas

BAGAIMANA SUAMI YANG BELUM MEMBAYAR MAHAR PERNIKAHANNYA

Pertanyaan :
Assalamualaikum ustadz, dalam perkawinan ternyata suami belum membayar mahar.. berarti kredit.. Mahar pernikahan tersebut apakah sah, bagaimana jalan keluarnya pak ustadz, supaya suami dapat membayar maharnya?

Jawaban :
"aku nikahkah engkau dengan anakku dengan mahar sebentuk cincin emas tunai.." coba tengok.. tunai itu cash, pernah tak bapak ibu selama menghadiri pernikahan.. "krediiit.. hutang.." tidak bisa.. maka harus tunai, ada bendanya disitu.. lalu bagaimana ceritanya orang bisa berhutang nikah? ceritanya begini.. calon mertua minta maharnya 5 gram emas, 1 gram 500 ribu x 5 = 2,5 juta.. emas itu cash tapi dia berhutang kepada istrinya itu.. "adinda, kupinang kau dengan Bismillah.." "ayahku tidak mau.." kata dia.. karena Bismillah tidak bisa jadi rice cooker jadi nasi, dia harus emas.. "aku tidak punya uang" kalau gitu mas, kau pinjam saja uangku.. ini tabunganku.. kau pakai 2,5 juta, kau belikan emas.. emasnya cash, tapi dia berhutang kepada istrinya.. nah itu nikahnya sah.. 

Lalu bagaimana supaya dia bisa melunasi hutangnya? makanya kemarin waktu hutang itu dicatatkan di akta notaris.. kenapa tidak dituliskan? Ayatnya jelas, "kalau kalian menjalin transaksi hutang piutang sampai batas waktu tertentu tulislah, angkat diantara kalian seorang penulis yang sifatnya adil.. diangkat.. walaupun suami istri.. dibayar. "saya meminjam, utang ini dari si Fulan 2,5 juta akan saya bayar pada tanggal 1 Mei.." "tahunnya?" banyak juga orang ngutang, bulannya jelas (tapi) tahunnya nggak jelas.. harus jelas semuanya

APA PENDAPAT USTADZ TENTANG NIKAH SIRI

Pertanyaan :
Bagaimana pendapat ustadz tentang nikah siri?

Jawaban :
"banyak juga orang Notaris ini mau nikah siri.." Kalau nikah siri yang dimaksud tidak tercatat di KUA tapi rukun syaratnya lengkap.. ada mempelai laki-laki, ada wali dari perempuan, ada saksi dua orang, ada mahar, ada ijab, ada qobul.. Sah! "mana mempelai laki-laki?" "ini.." "mana wali dari pihak perempuan?" "ini.." "mana dua orang saksi?" "ini.." "mana maharnya?" "ini.." "ada ijab, ada kobul?" "ada!" "kunikahkan engkau dengan anakku dengan mahar bentuk cincin emas  tunai.." "SAH" walaupun tidak tercatat di KUA..

Tapi saya katakan.. jangan sampai adik, anak, tetangga, sahabat, kerabat kita nikah siri.. bahayanya apa? Pertama.. setelah akad nikah, si laki-laki ini merantau tidak pulang 10 tahun.. siperempuan tidak bisa nikah lagi dengan laki-laki lain karena dia terikat dengan suami.. itu bedanya kalau dia nikah secara sah di KUA, Laki-laki di ikat dengan shighat taklik.. shighat taklik, "jika saya meninggalkan istri saya 3 bulan lamanya atau menyakiti fisiknya lalu kemudian dia mengadu ke Pengadilan dan hakim menjatuhkan talaq satu.. maka jatuhlah talaq satu kepadanya.. (kalau) yang ini (nikah siri) tidak bisa.. 100 tahun kau ditinggalkan suamimu, talaq tidak jatuh karena tidak bisa menuntut ke Pengadilan karena tidak ada catatan.. maka jangan nikah siri.. Kalau nikah siri yang tidak tercatat di KUA adalah Sah, tapi sekarang yang dilakukan anak-anak sekolah, pegawai-pegawai, turis-turis.. itu bukan nikah siri begitu.. rukun dan syarat nya tidak ada.. tidak ada saksi, tidak ada wali.. nikah siri, "aku nikahi engkau saksinya adalah para Malaikat-malaikat.." Owh ini tidak benar.. ini Zinah.. ini nikah kontrak.. Nauzubillah.. oleh sebab itu mesti digaris bawahi.. 

Nah.. di Negara Kesatuan Republik Indonesia semua nikah musti tercatat di kantor KUA.. tidak satu dua (tapi) ratusan sms, whatsapp, message masuk tentang betapa menderitanya perempuan yang nikah siri.. belum lagi tekanan dari istri pertama, belum lagi suami itu ketakutan, anak lahir susah mengurus surat, meninggal suami tidak bisa menuntut harta warisan.. pokoknya nikah siri itu yang rugi selamanya perempuan.. Jadi kalau ada yang meminang-minang ibu nikah siri.. ditunda sajalah..

MENYIKAPI SUAMI YANG SEKULER

Pertanyaan :
Bagaimana cara menyikapi pasangan beda dalam pandangan agama, suami sekuler.. kita sebagai istri selalu mendoakan suami mendapat hidayah

Jawaban :
Saya khusnudzon saja, Allah pertemukan ibu dengan dia karena Allah ingin ibu mendapatkan surga Janatul Firdaus.. Siapa seorang perempuan yang tabah dan dia masuk surga gara-gara itu? Doanya ada dalam Quran.. "Ya Allah bangunkan untukku satu istana dalam surga, selamatkan aku dari Firaun, selamatkan aku dari orang yang zholim" itu doa dari perempuan yang tetap bersama dengan suaminya tapi tetap menjaga kesholehannya.. Perempuan itu bernama Asyah.. istri Firaun.. Jadi ibu tetap temani dia, nanti kalau dia baik dapat hidayah.. dia akan sholat, akan puasa.. ditinggalkannya sekulernya.. kalaupun tidak, nasib dia seperti Firaun, dia akan mati di Laut Merah..

Tentu kita berdoa yang baik-baik saja.. mudah-mudahan selesai tausiah tasqirah minta doa kepada ustadz.. tapi ada yang paling hebat lagi dari pada doa ustadz, "doa senjatanya orang beriman" Tahajud malam, disujud terakhir.. minta.. Sholat hajat, sujud terakhir.. minta.. Orang paling dekat dengan Allah bukan di pintu Kabah, bukan di taman Raudho.. tapi ketika dia sedang bersujud.. "perbanyak doa waktu sujud" tapi doanya jangan dilafalkan dimulut.. kalau bahasa Indonesia, "Ya Allah, suamiku sekuler.." batal sholatnya! (diucapkan) dalam hati.. Malam baca Al Fatehah, "berkat kemuliaan surah Al Fatehah ini Ya Allah, kirimkan lah angin hidayah ke suamiku" Nampak buku-buku.. berikan, dapat video potongan pendek, "Haii.. Suami-suami, engkau dituntut dihadapan Allah" "Hai para suami, jaga dirimu, istrimu, anakmu dari api neraka" "Setiap kamu adalah Pemimpin, setiap suami akan ditanya, dituntut tanggung jawab dihadapan Allah tentang istrinya, tentang anaknya" Potong 1 menit masukkan ke Instagram.. Like n Share.. kirimkan ke Hp suami.. mungkin hari ini dia marah, tapi ada kala nya dia sedang duduk termenung dia putar lagi.. disitulah hidayah terbuka, dan dia menjadi baik. Mendapatkan orang yang baik.. Baik.. tapi mendapatkan orang yang tidak baik lalu berubah menjadi baik.. disitulah nilai kebaikan berlipat ganda.. mudah-mudahan kita yang tidak baik menjadi baik, yang sudah baik menjadi istiqomah dalam kebaikan.. insya Allah

Alhamdulillah..

IG @sabyanmedia

#ustadzabdulsomad 
#ceramahustadsomad
#ceramahustadsomadMP3
#downloadceramahustadsomad
#ceramahustadzabdulsomadMP3
#ustadsomad #sabyanmedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar